Menuju konten utama

KPK: Piton Enumbi, Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Piton bersama dengan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, diumumkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan April 2023 lalu. 

KPK: Piton Enumbi, Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, meninggal dunia. Piton merupakan tersangka yang diduga menyuap mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5/2024), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura, dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ali mengatakan, KPK akan membahas ihwal status hukum dari Piton sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Piton bersama dengan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, diumumkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan April 2023 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memutuskan bahwa Lukas Enembe harus mengganti uang negara senilai Rp19,6 miliar. Tuntutan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lukas 10 tahun penjara.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi