Menuju konten utama

Andi Arief Bantah Ada Aliran Dana Bupati PPU ke Musda Demokrat

Andi Arief menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Andi Arief Bantah Ada Aliran Dana Bupati PPU ke Musda Demokrat
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, terkait dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumdo Benuo Taka 2019-2021 ke Musda Demokrat Kalimantan Timur.

Pemeriksaan Andi Arief dilakukan hari ini, Senin 19 Juni 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Demokrat Kalimantan Timur.

"Enggak ada kalau ke Musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya enggak tahu itu, namanya juga pribadi," ucap Andi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam 7 Juni 2023.

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.

Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky