tirto.id - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan dikenai sanksi denda sebesar Rp150 juta. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
"Dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Riyanto Adam Pontoh saat sidang.
Riyanto mengatakan, jika tak mampu membayarkan denda tersebut, hukuman penjara Roy Rening ditambah 3 bulan.
"Kalau tidak mampu untuk dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," ucapnya.
Menurut Riyanto, Roy Rening dan pihak penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Riyanto sempat menawarkan apakah Roy hendak mengajukan banding atau menerima putusan.
"Silakan saudara terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," kata Riyanto kepada Roy.
Roy lantas mengaku hendak pikir-pikir terlebih dahulu. Ia berharap pihaknya bisa segera menerima salinan putusan tersebut.
"Saya sudah mendengar putusan, sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil mempelajari. Saya mohon putusannya bisa cepat kita baca," kata Roy kepada Riyanto.
Usai sidang, Roy enggan memberikan komentar kepada awak media terkait putusan yang dibacakan majelis hakim. Didampingi sederet penasihat hukumnya, Roy langsung meninggalkan PN Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Roy adalah terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung/tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Roy Rening disebut memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK. Rijatono Lakka adalah penyuap Lukas.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang