Menuju konten utama

Sudirman Said Sindir Jokowi Sibuk Bagi Bansos, Mestinya Urus RI

Sudirman Said meminta Presiden Joko Widodo fokus mengurus negara dan berhenti menyibukkan diri dengan distribusi bansos.

Sudirman Said Sindir Jokowi Sibuk Bagi Bansos, Mestinya Urus RI
Dari kiri ke kanan, Co Captain Timnas AMIN, Al Muzammil Yusuf, Co Captain Timnas AMIN Sudirman Said, Ketua Organizing Comittee Pokja Pengawas Saksi Tamsil Linrung, Anggota Organizing Comittee Pokja Pengawas Saksi Putera Jaya Husin di Rumah Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Co Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menyindir Presiden Joko Widodo agar kembali menjadi kepala negara dan menyibukkan diri dalam mengurusi negara dan pemerintahan. Menurutnya, Jokowi saat ini terlalu sibuk membagikan bantuan sosial dan mengalami kecolongan saat ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI melanggar kode etik.

"Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan dan menentukan arah jalannya peradaban kita. Para pemimpin, terlebih seorang presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan terdepan dan contoh terbaik," kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Dia mengingatkan bahwa seorang presiden tidak hanya berfungsi sebagai administratur negara. Namun juga menjadi teladan bagi rakyatnya sehingga negara menjadi stabil.

"Peran seorang presiden bukanlah sekadar menangani urusan administrasi. Itu hanya bagian terkecil dari tugas presiden. Ia juga bukan pekerja teknis yang tingkah lakunya diukur oleh efisien atau tidaknya suatu program," kata dia.

Sudirman Said berharap agar Jokowi peka dengan kondisi rakyat saat ini. Dia khawatir apabila Jokowi tidak peka akan ada bahaya yang dihadapi.

“Bangsa ini sedang menunggu kepekaan moral Presiden Joko Widodo, sebagaimana presiden-presiden yang lalu yang mencerminkan kebesaran moral seorang pemimpin,” kata Sudirman.

Menurutnya, saat ini permainan politik sudah mulai naik, secara dramatis diturunkan oleh pimpinan tertinggi negara. Pencederaan hukum untuk mengubah syarat menjadi capres - cawapres telah terjadi.

"Proses ini berujung pada vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa Ketua MK melanggar etika berat sehingga diberhentikan dari posisinya," kata dia.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas