Menuju konten utama

Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Sepekan

Lukas Enembe mengaku sakit di muka sidang. Alhasil sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu ditunda sepekan.

Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Sepekan
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan terdakwa Lukas Enembe ditunda. Lukas mulanya beralasan sakit di depan majelis hakim.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

"Sakit," jawab lukas singkat.

Majelis hakim kemudian beberapa kali menanyakan ulang dan meminta penjelasan terkait kondisi Lukas kepada penasihat hukumnya. Hingga kemudian kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya bersedia menghadiri sidang pekan depan secara offline.

"Hakim Ketua, dia bersedia untuk mendengarkan dakwaan jika diikuti secara offline," jelas Petrus

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto menanggapi.

Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan pada 19 Juni 2023 mendatang.

Diketahui sebelumnya, pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Sementara pada April 2023, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 April 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky