Menuju konten utama
Hukum

Apa Itu Hukum Pidana, Contoh, dan Perbedaan dengan Perdata

Pengertian hukum pidana, contoh hukum pidana, dan perbedaannya dengan hukum perdata

Apa Itu Hukum Pidana, Contoh, dan Perbedaan dengan Perdata
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Terdapat beberpaa definisi dari hukum pidana.

Dilansir dari laman FH Unikama, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya, serta memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Menurut Dr. Abdullah Mabru an-Najar, hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Dikutip dari Repositori Universitas Medan Area, W.F.C. Van Hattum menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

Hukum pidana sendiri memiliki dasar-dasar dan aturan-aturan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu untuk siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana terbagi menjadi dua cabang, yaitu hukum materiil dan hukum formil.

Hukum materil merupakan cabang hukum pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang serta hukuman-hukuman bagi yang melakukannya.

Sementara itu, hukum formil merupakan hukum acara pidana yang menjadi ketentuan yang mengatur bagaimana hukum materil dapat terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatannya.

Perbedaan Antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dilansir dari laman BARKI Universitas Medan Area, terdapat beberapa perbedaan utama dari hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum perdata sendiri merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan yang lainnya.

Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.

1. Perbedaan Isi

Dalam hukum pidana, terdapat hak-hak dan kepentingan individu sebagai angggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dan guna mengatur tata tertib.

Sementara dalam hukum perdata, terdapat aturan-aturan yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan individu.

2. Perbedaan Penafsiran

Dalam hukum pidana, isinya hanya bisa ditafsirkan secara otentik atau satu arti, seusai dengan kata-kata yang tertera dalam Undang-Undang.

Sementara dalam hukum perdata, isinya bisa menggunakan bermacam-macam penafsiran Undang-Undang perdata yang berlaku.

3. Perbedaan Pelaksanaan

Hukum pidana dapat dijatuhkan tanpa adanya gugatan. Sementara hukum perdata memerlukan pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukuman.

4. Perbedaan Sanksi

Sanksi dalam hukum pidana dimulai dari hukuman denda hingga pidana penjara. Sementara sanksi hukum perdata bisa berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan dari penggugat.

Baca juga artikel terkait HUKUM PIDANA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno