tirto.id - Secara umum, pengertian hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum formil dengan fungsi mempertahankan keberlangsungan hukum perdata materiil pada saat muncul tuntutan hak. Adapun hukum perdata materiil itu meliputi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan antarwarga negara dalam konteks hubungan antarindividu.
Hukum acara perdata, yang juga disebut hukum formil tersebut merupakan peraturan hukum yang memuat ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Hukum acara perdata juga mengatur tata cara pengajuan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan dan melaksanakan putusan.
Sementara itu, menurut Wirjono Prodjodikoro, pengertian hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur cara orang bertindak terhadap dan di muka pengadilan serta bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memastikan pelaksanaan ketentuan hukum perdata.
Ada atau tidaknya perkara yang berkaitan dengan hukum acara perdata tergantung pada inisiatif dari seseorang atau kelompok yang merasa haknya dilanggar. Karena itu, dalam perkara perdata, penggugat memiliki pengaruh besar terhadap jalannya penanganan kasus. Proses perkara perdata akan bergantung pada keputusan penggugat untuk mempertahankan, mengubah, atau mencabut gugatannya.
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya pelaksanaan hukum perdata materiil. Dengan demikian, hukum acara perdata diterapkan untuk menjamin ketentuan hukum materiil perdata ditaati.
Dalam beracara secara perdata, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman. Penerapan asas-asas itu penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum, transparansi, dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Berikut ini asas-asas hukum acara perdata:
1. Hakim Bersifat Menunggu
Segala tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak dari pihak tertentu, hakim tidak berhak mengurus perkara (Wo kein Klager ist, ist kein Richter, nemo judex sine actore).
2. Hakim Pasif (Ultra Petita Non Cognoscitur)
Ruang lingkup pokok sengketa yang diajukan dalam sengketa perdata ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3. Persidangan Bersifat Terbuka
Setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di pengadilan saat sidang perkara perdata.
4. Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam penanganan perkara perdata, hakim wajib memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan pembelaan.
Asas ini berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
5. Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Alasan-alasan yang mendasari putusan di perkara perdata perlu ada sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum.
6. Beracara Dikenakan Biaya
Pihak yang berperkara dikenakan biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan, dan material.
7. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
Setiap orang yang berkepentingan di perkara perdata dapat melewati dan menjalani pemeriksaan di persidangan secara langsung. Di sisi lain, para pihak juga dapat diwakili oleh pengacara selama beracara di muka Pengadilan.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom