tirto.id - Tim kuasa hukum korban gangguan ginjal akut menyatakan akan melakukan class action atau gugatan kelompok atas kerugian yang dialami mereka.
Salah satu poin gugatan yang akan diajukan adalah ganti rugi kepada keluarga korban yang kehilangan nyawa anaknya akibat gangguan ginjal akut dengan uang senilai Rp2.050.000.000.
Sedangkan bagi korban yang jatuh sakit, pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp1.030.000.000.
"Ganti rugi terhadap korban per orang senilai 2,050 M terhadap korban meninggal, (korban sakit) 1,030 M," kata tim kuasa hukum korban, Ulum Purnama dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
Total ada 9 pihak yang akan digugat secara perdata oleh korban, yaitu pihak tergugat pertama selaku produsen obat yang telah menyebabkan korban meninggal.
Tergugat kedua adalah produsen obat yang menyebabkan korban sakit. Tergugat tiga hingga tujuh adalah para suplier bahan dasar obat yang digunakan oleh tergugat satu dan dua. Tergugat kedelapan adalah BPOM, tergugat kesembilan Kemenkes.
"Karena sudah ada aturan-aturan yang mengatur (proses produksi hingga diatribusi) sebelumnya, tetapi kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan ini kami anggap suatu perbuatan yang melawan hukum," ujar Ulum memaparkan alasan gugatan kepada para pihak di atas.
Selain menggugat ganti rugi secara materil, ia juga meminta supaya tergugat 1-7 disita hartanya. Ulum juga meminta BPOM perbaiki CPOB dalam proses membuatan obat.
Sementara Kemenkes diminta untuk menyatakan KLB supaya biaya pengobatan para korban dapat ditanggung oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaporkan 324 kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia per 15 November 2022. Sebanyak 199 anak di antaranya meninggal dunia, 111 anak sembuh, dan 14 anak masih dalam perawatan.
"Kami sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir ini kasus di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah dan Alhamdulillah yang dirawat sekarang tinggal 14 di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (16/11/2022).
Syahril mencatat terdapat 27 provinsi yang melaporkan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Berdasar data Kemenkes, DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan kasus gangguan ginjal akut, yaitu 83 kasus: empat dirawat, 47 meninggal, dan 32 sembuh.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky