Menuju konten utama

Bos CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Ginjal Akut Kabur

Polisi masih memburu bos CV Samudera Chemical. Hingga kini pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

Bos CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Ginjal Akut Kabur
Sejumlah temuan BPOM dan penindakan peredaran bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11/2022). tirto.id/Farid Nurhakim

tirto.id - Polri membenarkan E, pemilik CV Samudra Chemical, melarikan diri usai perusahaan tersebut menjadi tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Betul,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Hermanto, ketika dihubungi Tirto, Jumat, 18 November 2022. “Keberadaannya belum diketahui.”

Penyidik kini tengah mendalami penyediaan propilen glikol yang memiliki kandungan etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Sementara kesaksian dari E bakal membantu proses penyidikan.

“Nanti kami pastikan dari pelaku, apakah memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” ucap Pipit. Dalam perkara ini CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma menjadi tersangka.

PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudra Chemical. Polisi beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan pun menemukan 42 drum propilen glikol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.

PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan CV Samudra Chemical dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky