Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Tersangka Dua Korporasi terkait Ginjal Akut

Selanjutnya penyidik akan mencari dugaan penyuplai lain kepada PT A, memeriksa saksi, serta analisis dokumen.

Bareskrim Tetapkan Tersangka Dua Korporasi terkait Ginjal Akut
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan bandar besar judi online jaringan Jakarta setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut. Kedua korporasi itu diduga melakukan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Dua korporasi itu pun memiliki modus operandi. Modus PT Afi Farma yakni sengaja tidak menguji bahan tambahan propilen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan kontrol kualitas untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudra Chemical. Polisi beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan pun menemukan 42 drum propilen glikol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, (lalu) berbagai dokumen termasuk purchasing order dan delivery order PT A," kata Dedi.

Selanjutnya penyidik akan mencari dugaan penyuplai lain kepada PT A, memeriksa saksi, serta analisis dokumen.

Dalam perkara ini PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan CV Samudra Chemical dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky