Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut Misterius

BPOM: PT Ciubros & PT Samco Farma Segera Ditetapkan Tersangka

PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma saat ini masih dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka.

BPOM: PT Ciubros & PT Samco Farma Segera Ditetapkan Tersangka
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol," di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022). (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menegaskan bahwa terdapat dua perusahaan farmasi lagi yang akan segera ditetapkan tersangka terkait kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop yang melebihi ambang batas aman. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Hal ini menyusul PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang telah ditetapkan tersangka.

"Terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Kemudian juga terhadap PT Samco Farma, Badan POM (BPOM) masih berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi, untuk segera menetapkan tersangka," tegas Penny dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol," di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022).

Selain itu, dia menyebut bahwa penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical telah berproses bersama BPOM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Badan POM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dukungan pelancaran proses penindakan dan penegakan hukumnya sehingga hal ini kemungkinan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan," jelas Penny.

Adapun BPOM telah mengumumkan dua industri farmasi sebagai tersangka kasus cemaran EG dalam obat sirop. Yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah ditetapkan tersangka," ungkap Penny.

"Jadi proses sudah berjalan semua dengan Kejaksaan Agung," tutur dia.

Sebelumnya, BPOM mengatakan terdapat empat obat sirop dari dua industri farmasi yaitu PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma harus ditarik dan dimusnahkan. Penny membeberkan bahwa empat obat sirop tersebut adalah citomol (PT Ciubros Farma), citoprim (PT Ciubros Farma), samcodryl (PT Samco Farma), serta samconal (PT Samco Farma).

Lanjut dia, berdasar hasil pengujian terhadap bahan baku pelarut dari kedua perusahaan tersebut, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku mereka tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.

"Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut, memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Penny di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga artikel terkait PIDANA PRODUSEN OBAT DENGAN ETILEN GLIKOL atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri