Setahun berlalu, proses hukum kasus gangguan ginjal akut terus berlarut. Hingga saat ini, korban belum mendapat bantuan maupun santunan dari pemerintah.
Korban anak gangguan ginjal akut belum sepenuhnya pulih. Mereka masih terus rawat sejalan selama setahun ke belakang. Kasus ini, sejatinya belum selesai.
Pihak tergugat kompak menyampaikan tak miliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita gangguan ginjal akut.
"Anak kami lumpuh, ada yang tidak bisa dengar, ada yang tidak bisa lihat, ada yang seperti bayi lagi bahkan, tolong mereka tidak sama, tolong dikhususkan."
Korporasi PT Afi Farma jadi tersangka di kasus ginjal akut akibat cemaran EG dan DG berlebih. Saat ini berkas perkara tersebut telah diserahkan ke jaksa.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.
Menkes terbukti maladministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai KLB sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam tangani GGAPA.
Keluarga korban gangguan ginjal akut telah mencari keadilan setelah anak yang dicintainya meninggal dunia. Mereka menyambangi Bareskrim hingga Komnas HAM.