Menuju konten utama

Sidang Ginjal Akut Ditunda, Kemenkes: Kami Hormati Persidangan

Sidang gugatan class action gangguan ginjal akut pada anak ditunda hingga 7 Februari 2023 mendatang.

Sidang Ginjal Akut Ditunda, Kemenkes: Kami Hormati Persidangan
Sidang perdana kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cici Sri Suningsih mengatakan menghormati proses persidangan gugatan class action kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Hal tersebut dikatakan oleh Cici usai Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Yusuf Pranowo menyatakan sidang gugatan class action gangguan ginjal akut pada anak ditunda hingga 7 Februari 2023 mendatang.

"Kami masih ikut proses pengadilan kita hormati kok, ini kan masih berproses. Kita hormati proses pengadilan," kata Cici di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan Kemenkes akan terus mengikuti proses pengadilan. Saat ini, pada persidangan masih dalam rangka pemeriksaan dan belum masuk pokok perkara.

"Ini pun tadi masih dipanggil, jadi majelis hakim harus meyakinkan prinsipalnya itu siapa," ucapnya.

"Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikutin kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya," tambahnya.

Sidang kasus gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda selama tiga pekan hingga 7 Februari 2023 lantaran banyak pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebanyak 25 orang tua korban gugatan class action mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak. Mereka datang meminta ganti rugi karena anak-anak mereka terdampak zat berbahaya.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita PN Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Yusuf Pranowo, Selasa (17/1/2023).

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan & Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri