Menuju konten utama

Tergugat Mangkir, Sidang Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari

Tergugat PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom, CV Budiarta, PT Megasetia, CV Samudra Chemical tak hadir dalam sidang perdana.

Tergugat Mangkir, Sidang Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari
Sidang perdana kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Sidang kasus gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda selama tiga pekan hingga 7 Februari 2023 lantaran banyak pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebanyak 25 orang tua korban gugatan class action mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak. Mereka datang meminta ganti rugi karena anak-anak mereka terdampak zat berbahaya.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita PN Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Yusuf Pranowo, Selasa (17/1/2023).

Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya memeriksa legal standing para pihak berperkara. Pihak penggugat terdiri dari tiga kelompok.

Kelompok I yang terdiri dari 17 orang dengan kasus anak meninggal menghadiri sidang tersebut. Sedangkan Kelompok II tidak hadir seluruhnya, dan kelompok III yang merupakan warga Kalimantan Selatan tidak hadir.

Sementara dari tergugat yang hadir hanya dari pihak PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, CV Samudra Chemical tidak hadir dalam sidang perdana ini.

"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," ucapnya.

Puluhan keluarga pasien/korban kasus gangguan ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien/korban berasal dari kawasan Jabodetabek.

Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri