Menuju konten utama

Komnas HAM: Masih Ada Sektoral dalam Penanganan Ginjal Akut

Respons negara dalam menangani korban gangguan ginjal akut pada anak dinilai masih dibumbui ego sektoral bahkan terkesan lepas tanggung jawab.

Komnas HAM: Masih Ada Sektoral dalam Penanganan Ginjal Akut
Header Indept Gangguan Ginjal Akut. tirto.id/Ecun

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Putu Elvina, menyatakan bahwa negara dalam hal ini Pemerintah, telah melakukan pelanggaran dalam bentuk pembiaran pada kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Putu juga menyampaikan bahwa respons negara dalam menangani korban gangguan ginjal akut pada anak, masih dibumbui ego sektoral bahkan terkesan lepas tanggung jawab.

“Jadi ketika saat bertanggung jawab lepas tangan, saya enggak tau kemana lagi masyarakat harus mengadu nantinya,” kata Putu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pada 11 Maret 2023 lalu, Komnas HAM telah merilis temuan bahwa kasus gangguan ginjal akut tergolong pelanggaran HAM. Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah atas temuan ini.

“Ada pelanggaran hak atas mendapatkan informasi. Ini di awal dialami korban, bahkan masyarakat umum. Di awal kasus kita tidak mendapatkan informasi resmi yang terjadi pada anak-anak kita, apalagi korban,” ujar Putu.

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran hak untuk hidup. “Kasus ada yang meninggal dan ada yang sekarang kritis di rumah sakit, bicara hak hidup tentu saja ini penodaan pada kemanusiaan,” sambung Putu.

Sementara itu, Putu juga menyoroti sikap pemerintah yang saling lempar tanggung jawab dalam menjamin bantuan sosial kepada keluarga korban gangguan ginjal akut.

“Saya menyesalkan komentar pejabat negara yang tidak berempati. Yang tidak menjamin jaminan sosial pada korban karena itu amanat undang-undang,” kata Putu.

Komnas HAM berharap kasus ini menjadi tolak ukur negara dalam membenahi permasalahan yang dialami oleh anak-anak. Putu menyebut, negara seharusnya menjamin keamanan hidup anak-anak.

“Harapan kami setelah ada rekomendasi kepada Presiden, Kemenkes, BPOM. Agar rekomendasi itu dijalankan,” ujar Putu.

Untuk proses hukum yang dilakukan keluarga korban gangguan ginjal akut, Elvina menyatakan Komnas HAM ikut mengawasi jalannya perjuangan hukum para korban.

Ia menyatakan seharusnya tidak ada lembaga negara yang kebal hukum kalau memang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran dalam kasus gangguan ginjal akut ini.

“Kita tidak membicarakan lembaganya. Tapi kan ada tugas-tugas di sana? Tapi kita tidak pernah mendengar sekadar permintaan maaf, semua memberikan alasan,” kata Elvina.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri