tirto.id - Hukum perdata adalah kumpulan aturan mengenai kepentingan seseorang ketika menjalin hubungan dengan orang lain di sekitarnya.
Pada dasarnya, hukum perdata memusatkan perhatian hukumnya ke dua atau lebih subjek hukum. Sementara itu, masalah yang difokuskan adalah perihal pribadi masing-masing subjek tersebut.
Situs BARKI Universitas Medan Area menerangkan hal yang sama, hukum ini mengatur perseorangan. Dengan begitu, aturan masyarakat diatur lewat kepentingan individu itu sendiri.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada yang bisa mengarah ke pidana. Peristiwa ini terjadi lantaran kasus perdata tersebut memicu atau dijalankan dengan latar belakang kejahatan.
Jika sudah masuk tahap ini, maka perdata sudah dikategorikan pidana.
Lantas, bagaimana pengertian perdata menurut para ahli?
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa nama ahli yang mendefinisikan hukum perdata. Masalah individu dengan individu lain ini dijelaskan maknanya oleh Subekti, Soediman Kartohadiprodjo, Sudikno Mertokusumo, Wirjono Prodjodikoro, dan L.J. van Apeldoorn.
1. Subekti
Hukum perdata mengacu kepada segala hukum privat yang mencakup kepentingan antar individu.
2. Soediman Kartohadiprodjo
Semua hukum yang mengatur hak serta kewajiban perdata.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antara masing-masing individu yang menentukan hak serta kewajiban seseorang di dalam keluarga atau masyarakat.
4. Wirjono Prodjodikoro
Hukum perdata merupakan rangkaian aturan hukum orang-orang atau badan hukum yang mengacu hak serta kewajibannya.
5. L.J. van Apeldoorn
Peraturan yang objek utamanya kepentingan khusus yang penyelesaian atau lanjutannya diserahkan pihak yang terlibat (korban dan tersangka).
Sumber Hukum Perdata
Dalam artikel bertajuk “Hukum Perdata Menurut Para Ahli”, dilansir dari situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terdapat beberapa sumber hukum perdata.
Berikut ini daftar sumber-sumber tersebut.
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
- Burgelik Wetboek (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
- UU Nomor 16 Tahun 2019 dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Tanggungan terhadap Tanah dan Benda yang Berhubungan dengan Tanah
- UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Jaminan Simpanan
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Contoh Hukum Perdata
Untuk menemukan contoh kasus hukum perdata, perlu diketahui subjek dan substansinya.
Dalam laman resmi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, disebut subjek hukum perdata terdiri dari individu dan badan hukum. Kemudian, substansinya terletak di hubungan keluarga dan hubungan masyarakat.
Dari kombinasi tersebut, hukum perdata menyelesaikan masalah-masalah perseorangan di ranah keluarga hingga di kehidupan masyarakat.
Untuk contoh bidangnya, dapat dilihat dari kasus hukum keluarga, hukum waris, dan hukum harta kekayaan.
Sementara itu, kasus yang lebih spesifik bisa dicontohkan pula. Di antaranya ada masalah warisan, utang piutang, sengketa, wanprestasi, pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, hingga perebutan hak asuh.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno