tirto.id - Isi Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku tindak pidana.
KUHP sendiri merupakan landasan bagi penegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP mengatur tentang berbagai perkara pidana dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum seperti keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban.
Hukum dalan KUHP bersifat final dan mengandung sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara.
Dalam sejarahnya, KUHP telah ada sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibentuk pada 15 Oktober 1915 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.
WvSNI memiliki isi yang kurang lebih sama dengan KUHP yang kita kenal sekarang, namunu dengan tambahan unsur-unsur kolonial seperti aturan kerja rodi dan denda yang menggunakan mata uang gulden.
Pasca kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, WvSNI kemudian diubah dan diperbaiki sehingga menghasilkan KUHP yang diresmikan lewat UU No.1 Tahun 1946. Dalam KUHP, segala aturan yang terkait dengan kolonialisme dihapus dan disesuaikan.
KUHP dibagi ke dalam 3 buku, Buku-1 mengatur tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku-2 mengatur tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku-3 mengatur tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Isi Pasal 11 dan 12 KUHP Tentang Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pasal 11 dan 12 KUHP masuk dalam Buku 1 yang mengatur tentang aturan umum pidana Bab I. Berikut adalah isi dari Pasal 11 dan 12 KUHP tentang Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Hukuman mati dalam Pasal 11 KUHP kini telah diubah metodenya oleh Undang Undang Nomor 02/PNPS/1964 Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yaitu dengan melakukan penembakan.
Sementara menurut laman Rutan Serang Kemenkumham, hukuman pidana seumur hidup biasanya hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Pidana seumur hidup berarti hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, bukan sesuai dengan umur terpidana.
Hal ini disebabkan karena pada banyak kasus, jika terpidana seumur hidup berumur di bawah atau lebih dari 20 tahun, maka akan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani