Menuju konten utama

Pengertian Eksepsi dalam Hukum Perdata dan Macam-macamnya

Dalam hukum acara perdata, eksepsi dibagi menjadi 2: eksepsi prosesuil dan eksepsi materil.

Pengertian Eksepsi dalam Hukum Perdata dan Macam-macamnya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Pengertian eksepsi dalam hukum perdata adalah adalah sanggahan pihak tergugat yang mempermasalahkan keabsahan formil gugatan, dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Macam-macam eksepsi di antaranya eksepsi prosesuil dan eksepsi materil.

Tahap selanjutnya setelah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan, hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bantahan dan eksepsi.

Eksepsi (exception) secara umum diartikan dengan pengecualian. Dalam hukum perdata, eksepsi dapat dimaknai sebagai tangkisan atau bantahan.

M. Yahya Harahap dalam bukuHukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2017) menuliskan bahwa, “eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible).”

Macam-Macam Eksepsi

Dalam hukum acara perdata, eksepsi dibagi menjadi 2: eksepsi prosesuil dan eksepsi materil. Pertama, eksepsi prosesuil merupakan bantahan yang menekankan pada aspek keabsahan formil suatu gugatan.

Kedua, eksepsi materil menitikberatkan bantahan pada substansi gugatan yang tidak atau belum dapat diperkarakan karena berbagai alasan melekat.

Eksepsi Formal atau Prosesuil

Eksepsi formal dibagi 2 meliputi eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi di luar kewenangan mengadili. Kemudian, eksepsi kewenangan mengadili dipisahkan menjadi 2: eksepsi tidak berwenang secara absolut dan secara relatif.

Pertama, eksepsi tidak berwenang secara absolut membawa pernyataan bahwa perkara yang diajukan penggugat tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama, dan berada di bawah otoritas pengadilan lain. Namun, syarat gugatan harus di luar ketentuan yang termuat dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Kedua, eksepsi tidak berwenang secara relatif menyatakan bahwa Pengadilan perkara tidak memiliki wewenang secara relatif memeriksa dan memutuskan pokok perkara. Hal ini disebabkan adanya wewenang relatif Pengadilan lain.

Sementara itu, eksepsi di luar kewenangan mengadili dibagi menjadi 4: eksepsi surat gugatan penggugat tidak sah, eksepsi surat kuasa tidak sah, eksepsi error in persona, dan eksepsi nebis in idem.

Pertama, eksepsi surat gugatan penggugat tidak sah mempermasalahkan syarat formalitas penggugat yang tidak terpenuhi.

Kedua, eksepsi surat kuasa tidak sah dibagi menjadi 4: pemberi atau penerima kuasa tidak berwenang, surat kuasa tidak menunjuk pengadilan tertentu, surat kuasa substitusi tidak sah, dan surat kuasa bersifat umum.

Ketiga, eksepsi error in persona menyatakan bahwa gugatan tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya tidak terlibat. Beberapa jenis eksepsi ini seperti eksepsi gemis aanhoedanigheid, eksepsi plurium litis consortium, dan eksepsi ex júri terti.

Keempat, eksepsi nebis in idem menyatakan bahwa perkara yang sama pernah diputuskan Pengadilan sebelumnya.

Eksepsi Materil

Eksepsi materil adalah bantahan yang diajukan supaya hakim tidak melanjutkan proses pemeriksaan berlangsung, karena dalil penggugat bertentangan dengan hukum perdata (hukum materil). Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, eksepsi materil dibagi 2: eksepsi dilatoir dan eksepsi premptoir.

Ekspresi dilatoir adalah ekspresi yang menyatakan bahwa gugatan diajukan masih prematur. Sebagai contoh tergugat memiliki utang kepada penggugat yang belum jatuh tempo.

Sementara itu, eksepsi premptoir merupakan eksepsi yang menyatakan kebenaran gugatan. Namun, eksepsi mengemukakan tambahan, sehingga gugatan tidak dapat diterima. Sebagai contoh, utang tergugat kepada penggugat telah dibayar lunas.

Baca juga artikel terkait EKSEPSI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya