Menuju konten utama

Daftar Pasal Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Ibu

Berikut daftar pasal tentang tindak pidana pembunuhan bayi atau pembunuhan anak oleh ibu kandung. Simak terus artikel ini untuk penjelasan selanjutnya.

Daftar Pasal Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Ibu
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pelanggaran hukum sudah sering terjadi di dunia, termasuk di negara Indonesia. Ada banyak kisah tragis akibat tindakan pidana melanggar hukum yang terdengar dan disaksikan setiap harinya melalui berbagai media, termasuk kasus ibu membunuh bayi atau anak kandungnya sendiri.

Berbagai alasan yang jadi latar belakang ibu tega membunuh bayi atau anak kandungnya sendiri, seperti alasan ekonomi, kesehatan mental, baby blues, hingga adanya bisikan gaib.

Beberapa kasus ibu membunuh anak atau ibu membunuh bayinya seperti kasus yang pernah terjadi di Brebes pada Maret 2022 lalu.

Medio September 2019 juga ramai pemberitaan ibu di Bandung yang tega membunuh bayinya saat masih berusia 3 bulan, serta masih banyak kasus-kasus serupa lainnya.

Namun apa pun alasannya, hal itu tetaplah salah besar dan melanggar hukum. Sebagai negara hukum, sudah tentu segala sesuatu yang melanggar hukum pasti akan mendapatkan sanksi yang sesuai dan tidak bisa dihindari karena telah termuat di dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait pasal pembunuhan bayi oleh ibu, maka ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal pembunuhan anak, yakni pasal isi 341-342 KUHP.

Lalu apa yang dimaksud dengan tindak pidana itu sendiri? Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sebagai konsekuensi telah melakukan tindak pidana.

Sedangkan hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum atas norma-norma yang menentukan perbuatan atau tindakan pidana, hukuman atau sanksi, dan prosedur yang berkaitan dengan tindakan pidana bagi yang melakukan pelanggaran undang-undang.

Tindak dan hukum pidana erat kaitannya dengan KUHP yang merupakan sebuah landasan penegakkan hukum pidana di Indonesia.

KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam berbagai aspek kehidupan yang bertujuan melindungi kepentingan umum.

Pasal Tentang Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung

Kasus ibu membunuh bayi sebenarnya sudah banyak terjadi di masyarakat kita. Fakta tentang perbuatan ini sangat disayangkan dan mengundang empati serta komentar dari berbagai pihak.

Perbuatan yang melanggar hukum ini juga sudah tentu akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.

Pasal tentang pembunuhan bayi oleh ibu diatur dalam pasal 341-342 KUHP dan didukung oleh pasal 343 KUHP.

Pasal 341 KUHP berbunyi :

“Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 342 KUHP berbunyi :

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Sedangkan pasal 343 KUHP menyebutkan bahwa

“Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.”

Ibu sebagai pelaku akan terjerat pasal ini apabila melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan merencanakan maupun tidak merencanakan sebelum melakukan tindakan. Tindakan membunuh anak ini dilakukan oleh ibu ketika anak dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan.

Hal yang harus digarisbawahi untuk menjerat pelaku dalam pasal ini adalah alasan tindakan pidana pembunuhan anak ini dilakukan, yang kebanyakan karena alasan malu atau takut apabila ketahuan telah melahirkan anak.

Umumnya dilakukan karena korban atau anak yang dibunuh merupakan anak hasil perzinaan dari hubungan yang tidak sah. Namun jika hal ini tidak ada maka tindak pidana ini termasuk dalam pembunuhan biasa.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Dhita Koesno