tirto.id - Sanksi-sanksi perihal pelanggaran dalam KUHP diatur dalam Pasal 10 hingga 12.
KUHP sendiri merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi induk peraturan yang mengatur perkara pidana positif.
KUHP merupakan landasan bagi penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.
Di dalam KUHP, terdapat aturan-aturan dan sanksi terhadap tindak pidana yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Sistem hukum pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian perkara, sehingga sanksi-sanksinya bersifat memaksa.
Menurut laman FH Unikama, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya sanksi bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang.
Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat "Pengantar Ilmu Hukum" menyebutkan bahwa hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh si terdakwa dan pengadilannya, serta sanksi yang ditetapkan atas terdakwa.
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana tersebut dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sanksi-Sanksi Tentang Pelanggaran dalam KUHP
KUHP mengatur tentang jenis-jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar dari undang-undang tersebut.
Hal ini diatur dalam KUHP pasal 10 hingga 12 yang masuk ke dalam Buku 1 tentang Aturan Umum dan Bab II perihal Pidana. Berikut adalah isi pasal 10-12 KUHP tentang sanksi-sanksi tentang pelanggaran.
Pasal 10
Pidana terdiri atas
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan, atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno