Menuju konten utama

RUU KUHAP 2025 Membahas Apa? Cek Rangkuman & Link PDF

RUU KUHAP 2025 membahas apa? Cek rangkuman yang tersedia & link PDF.

RUU KUHAP 2025 Membahas Apa? Cek Rangkuman & Link PDF
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 diajukan sebagai pembaruan atas KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika hukum masyarakat modern. Lantas, RUU KUHAP 2025 membahas apa? Cek rangkuman & link PDF.

Berkaitan dengan pembaruan tersebut, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP sebanyak 1.676 poin pada 9-10 Juli 2025.

Hal ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai tindakan yang ugal ugalan. Pasalnya, terdapat sejumlah poin yang dianggap melanggar prinsip negara hukum. Sehingga perlu adanya dialog partisipasi untuk membahas pasal yang bermasalah.

RUU KUHAP Membahas Apa?

Pembahasan RUU KUHAP oleh pemerintah sebagai langkah penyesuaian hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026.

RUU KUHAP adalah rancangan hukum acara pidana yang akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menangani proses pidana. Dalam RUU KUHAP, memuat proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan.

RUU KUHAP akan memuat 334 pasal yang terdiri dari 10 substansi pokok baru. Substansi pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Substansi kedua berkaitan dengan penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Ketiga, memuat penguatan peran advokat demi menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

RUU KUHAP juga mengatur perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Selain itu, terdapat perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai bermasalah oleh pengamat bidang hukum. Pada Pasal 5 huruf d RUU KUHAP misalnya, termaktub kewenangan penyidik yang menyatakan "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,"

Pasal tersebut memberi ruang penyidik secara luas untuk menempuh langkah-langkah penyelidikan kepada sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Kemudian, pada Pasal 16 dijelaskan penyelidikan dapat dilakukan dengan “pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan”. Cara penyelidikan model tersebut dinilai eksesif dan melanggar hukum.

Kemudian, penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu, menurut pasal Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP. Pasal ini berpotensi menciptakan kekerasan dan penyalahgunaan karena semakin panjang masa penangkapan.

Selanjutnya, Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d tak lepas dari kontroversi. Pasal tersebut menyatakan aparat hukum dapat menangkap seseorang yang “menghambat proses pemeriksaan” serta "memberikan informasi tidak sesuai fakta."

Poin tersebut dipandang sangat subjektif. RUU KUHAP juga dinilai perlu untuk memperhatikan dan mengatur peradilan hukum adat.

Sebab, beberapa tempat masih menggunakan hukum adat atau living law dan tidak relevan jika hukum adat diadili dengan pengadilan yang menegakkan hukum nasional. RUU KUHAP perlu mengatur substansi detail dan mekanisme peradilan adat tersebut.

Link PDF RUU KUHAP

Selain memahami pasal-pasal kontroversi dan pengertian di atas, pembaca juga dapat menelaah lebih lanjut isi RUU KUHAP. Hal ini penting karena RUU KUHAP akan digunakan sebagai acuan bagi penegak hukum dalam menangani proses pidana.

Pembaca dapat mengakses RUU KUHAP melalui link PDF yang tersedia di bawah ini:

Link PDF RUU KUHAP

Pembaca juga dapat mengetahui info lain tentang RUU KUHAP melalui artikel yang telah dihimpun oleh Tirto.id dalam tautan di bawah ini:

Artikel Tentang RUU KUHAP

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo