Menuju konten utama

KPK: Wajib Koordinasi dengan Polisi di RUU KUHAP Langgar UU KPK

KPK khawatir aturan yang bertentangan dengan wewenang KPK di RUU KUHAP itu akan menjadi pintu masuk tersangka atau terdakwa lepas jerat hukum.

KPK: Wajib Koordinasi dengan Polisi di RUU KUHAP Langgar UU KPK
Acara diskusi media bertajuk ‘Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi mengancam kewenangan lembaga antirasuah itu. Salah satunya adalah ketentuan dalam pasal RKUHAP yang mewajibkan koordinasi penyelidikan dan penuntutan dengan Kepolisian.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, mengatakan, pasal yang menerangkan kewajiban koordinasi itu bertolak belakang dengan kewenangan KPK yang termaktub dalam Undang-Undang KPK.

“Kalau di satu sisi KUHAP mengatur kewajiban koordinasi. Di sisi lain, undang-undang KPK sudah diberi kewenangan korsup [koordinasi dan supervisi]. Ini menjadi bertolak belakang,” ujar Imam dalam acara diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Imam, seharusnya KPK memiliki kewenangannya sendiri baik penyelidikan maupun penuntutan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, Imam mengatakan RKUHAP yang tengah dibahas ini berisiko mengeliminasi karakter lex specialis yang dimiliki KPK, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan ketidaksinkronan antara Pasal 3, Pasal 327, 329, dan 330 dalam draf RKUHAP yang bisa membuka celah bagi tersangka untuk melepaskan diri dari jerat hukum.

“Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi para tersangka atau terdakwa atau yang kamu pandang sebagai pelaku untuk lepas dari jerat penegak hukum,” tuturnya.

Selain itu, di juga menyoroti aturan pra-peradilan dalam RKUHAP yang menyatakan bahwa selama proses pra-peradilan berlangsung, perkara pokok tidak boleh dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, jika seluruh tindakan upaya paksa harus melewati pra-peradilan, maka akan memperlama proses penyelesaian perkara.

“Itu justru akan memperlama proses penanganan perkara yang pada gilirannya tersangka yang akan dirugikan. Bukan penasihat hukum, tersangka yang dirugikan,” ucap Imam.

Atas hal ini, KPK telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan penyampaian masukan kepada Ketua DPR RI hingga Presiden guna menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP yang kini tengah digodok.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher