Menuju konten utama

Hotman Paris Usul Advokat Dampingi Pemeriksaan Diatur RUU KUHAP

Hotman Paris berharap tersangka ataupun terlapor hingga saksi mendapat pendampingan advokat saat menjalani pemeriksaan diatur dalam RUU KUHAP.

Hotman Paris Usul Advokat Dampingi Pemeriksaan Diatur RUU KUHAP
Pengacara Hotman Paris Hutape saat mendatangi lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, tersangka ataupun terlapor hingga saksi mendapat pendampingan advokat saat menjalani pemeriksaan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah,” kata Hotman, dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Hotman menyoroti momen saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi diperiksa dalam kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Dia melihat pengacara ayahanda Gibran Rakabuming Raka itu hanya duduk di belakang punggung Jokowi.

“Waktu saya melihat Jokowi di BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa,” ucap Hotman.

Horman mengatakan kuasa hukum selama ini hanya dapat duduk usai mengantar klien ke ruang pemeriksaan. Dia menilai kondisi tersebut terkesan membuat kuasa hukum tidak memiliki harga diri.

Atas dasar itu, dia ingin agar peran advokat atau kuasa hukum dalam proses pemeriksaan klien perlu dirincikan lebih lanjut. “Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” tutur Hotman.

Selain itu, dia juga mengusulkan pasal khusus yang mengatur praperadilan. Hotman menilai praperadilan menjadi solusi dalam menguji pelaksanaan UU KUHAP.

“Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mendukung agar pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan. Juniver mengaku terkejut ketika Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang mengatakan RUU KUHAP terancam tidak jadi disahkan.

“Tanggal 24 Maret kami sudah rapat dengar pendapat umum (RDPU) juga di sini. Tetapi tiba-tiba (hari) Jumat, saya pribadi kaget, dan kawan-kawan kaget, Pak Ketua membuat statement yang menyatakan bahwa RKUHAP terancam tidak dilanjutkan dan yang paling mengerikan akan dibatalkan,” kata Juniver dalam rapat bersama Komisi III.

Menurut Juniver, apabila RUU KUHAP tidak disahkan, advokat akan mengalami kerugian. Hal ini lantaran di dalam RUU KUHAP, diatur mengenai tata cara pelaksanaan hukum pidana yang tercantum dalam KUHP. Dengan begitu, apabila RUU KUHAP tidak disahkan, materi dalam KUHP menjadi hambar lantaran KUHP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026.

“Apa itu? Pertama, bagaimana pengaturan mengenai Restorative Justice (RJ), kemudian bagaimana hakim punya kewenangan memutus, dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana. Kami bersatu hadir kemari untuk dengan harapan agar ini tetap dilanjutkan pembahasannya, dan harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026,” pungkas Juniver.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama