tirto.id - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Arif menilai ada sejumlah klausul yang harus dimasukkan dalam KUHAP baru tersebut.
"Tidak perlu terburu-buru dan tergesa-gesa untuk RUU jadi. Masih banyak persoalan yang masih bisa kita diperbaiki," kata Arif bersama pengurus dan anggota YLBHI dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Salah satu poin mengenai aturan larangan penyiksaan hingga kriminalisasi yang masih banyak dilakukan oleh anggota polisi karena menggunakan dasar hukum dari KUHAP yang berlaku saat ini.
Arif menjabarkan bahwa 2022-2023 terdapat 46 kasus penyiksaan dengan korban mencapai 294 orang. Kata Arif, penyiksaan tersebut dilakukan anggota polisi.
"Dan mirisnya adalah 25 diantaranya korban salah tangkap, dan 6 diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum," kata Arif.
Selain soal penyiksaan, Arif juga menyoroti tingginya kasus kriminalisasi yang menjerat 1.097 korban dengan 154 kasus selama kurun 2019-2024.
"Lagi-lagi proses kriminalisasi terjadi karena proses penyelidikan yang salah sejak awal," ujarnya.
Tidak hanya meminta pembahasan agar tidak dilakukan secara terburu-buru, Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, juga meminta agar RUU KUHAP tidak membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum. Dia menyoroti Pasal 7 Ayat 5, Pasal 20 Ayat 2 yang dinilai membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
"Menurut kami, hal ini berbagai upaya dan akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan membuat kacau sistem peradilan pidana," kata Isnur dalam forum yang sama.
Dia khawatir, apabila TNI dilibatkan dalam tindak pidana umum, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dalam proses gelar perkara. Oleh karena itu, dia merekomendasikan segala frasa yang berbunyi mengenai TNI dalam RUU KUHAP.
"Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," ungkap Isnur.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































