Menuju konten utama

YLBHI Siap Lindungi Penulis Kritisi Jenderal di Jabatan Sipil

Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) seharusnya menjamin perlindungan dan kebebasan siapapun yang menyampaikan kritik hingga pendapat.

YLBHI Siap Lindungi Penulis Kritisi Jenderal di Jabatan Sipil
Header Decode Demokrasi Indonesia Terus Anjlok. tirto.id/Fuad

tirto.id - Seorang penulis kolom di situs berita detik.com berinisial YF, diduga mendapatkan intimidasi setelah menulis artikel bertajuk 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’

Diketahui artikel tersebut sudah tayang pada Kamis (23/5/2025) tetapi redaksi detik.com menurunkan tulisan dengan alasan melindungi keselamatan penulis.

"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," mengutip dari laman tersebut, Sabtu (24/5/2025).

Terkait hal tersebut, Yayasan LBH Indonesia, mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh YF. Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan intimidasi tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik.

"Pada hari Kamis tersebut dia diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm full face setelah mengantar anaknya ke TK. Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor Yogi sampai jatuh di depan rumahnya. la pun meminta kepada detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut," ujar Isnur.

Dia menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) seharusnya menjamin perlindungan dan kebebasan, baik kepada YF serta siapapun yang menyampaikan kritik hingga pendapat.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali," kata Isnur.

Tindakan-tindakan pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis, dalam pantauan YLBHI, terus meningkat dalam setahun terakhir. Terjadi bukan hanya kepada Jurnalis dan Akademisi, tetapi juga seniman, penyanyi, budayawan, mahasiswa, aktivis, buruh, dan, petani.

"YF juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan. YLBHI menyatakan dukungan kepada YF agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas," ungkap Isnur.

Sementara itu, Dewan Pers juga mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

Selain itu, dia juga menyebut, Dewan Pers menghargai dan menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," ujar Komaruddin Hidayat.

Kemudian, Komaruddin menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Meski begitu, Dewan Pers menyebut belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

Sementara itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.

"Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Komaruddin Hidayat.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin