Menuju konten utama

RUU KUHAP, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Terdapat sepuluh substansi pokok yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat
Habiburokhman saat RDPU Monterry Marbun. youtube/TVR Parlemen
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memuat 334 pasal yang terdiri dari 10 substansi pokok baru. Substansi pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

"Sebagaimana kita tahu, KUHP baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025).

Substansi kedua memuat mengenai penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi. Ketiga, memuat substansi mengenai penguatan peran advokat demi menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Empat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh, penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-peradilan.

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

"Besar harapan kami agar RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Selaku ketua panitia kerja (Panja) RUU KUHAP, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP yang ada saat ini belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

"Selain itu peran advokat yang mendampingi warga negara yang bermasalah dengan hukum juga sangat kecil sekali, banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum," kata dia.

Dia berjanji RUU KUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain. Selain itu KUHAP baru, kata Habiburokhman, akan menguatkan peran advokat sebagai orang yang membela warga negara yang memiliki masalah hukum.

"Namun akan lebih difokuskan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama