Menuju konten utama

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada DPR RI.

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR
Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada DPR RI.

Atas nama presiden, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengharapkan agar RUU KUHAP untuk segera dibahas dan dapat disahkan sesegera mungkin.

"Demikianlah penjelasan presiden terhadap RUU KUHAP ini kami sampaikan besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas Dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI," kata Edward, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025).

Edward menjelaskan RUU KUHAP dibentuk demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di dalam masyarakat. Dia berharap bahwa masyarakat dapat terayomi secara hukum usai produk undang-undang ini disahkan.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum," ucap Edward.

Edward menjamin proses pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Dia berjanji RUU KUHAP tersebut akan segera diunggah di website DPR RI agar bisa diakses oleh masyarakat.

"Iya betul naskahnya nanti dipublikasi, jadi tadi Pak Habib (Habiburrokhman), mengatakan bahwa naskah DIM akan masuk ke website DPR, besok kita mulai bahas," tutur Edward.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku pihaknya akan langsung mengebut pembahasan RUU KUHAP selama di sisa waktu masa sidang. Untuk pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) yang diketuai langsung oleh Habiburrokhman.

"Ini tetap kita kerjakan, kalau ada dinamika kita sesuaikan, kita akan rapat panitia kerja selama masa hari kerja, sampai sebelum penutupan masa sidang kita akan kebut terus," kata Habiburokhman.

Dirinya menegaskan RUU KUHAP hanya dibahas di ruang Komisi III dan tidak akan dibawa ke hotel seperti halnya pembahasan revisi UU TNI. Dia menjelaskan jika pembahasan di ruang Komisi III dapat terpantau dengan baik oleh awak media dan secara digital lebih mumpuni segala alat dan gawai untuk siaran langsung.

"Kita di sini semua, supaya bisa diikuti oleh masyarakat, karena perangkat live streaming ada di sini semua, lebih maksimal disini semua, dan kawan-kawan wartawan memiliki akses untuk masuk ke sini," tutup Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama