Menuju konten utama

Komisi III DPR Klaim RUU KUHAP Tak Lemahkan KPK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim RUU KUHAP tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR Klaim RUU KUHAP Tak Lemahkan KPK
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan konferensi pers terkait progres pembahasan RUU KUHAP di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Habiburokhman menyatakan saat ini sedang mempersiapkan waktu untuk membahas masukan terkait RKUHAP dengan KPK dan aktivis antikorupsi.

“Agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kami jelaskan saat ini,” kata Habiburokhman, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan RUU KUHAP tidak akan menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dia mengklaim RUU KUHAP akan memperkuat posisi KPK, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) RUU KUHAP.

“Pasal 3 Ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang,” jelasnya.

Dia menuturkan KPK bisa bekerja dengan UU KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.

Dia juga menegaskan tidak benar bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP. Dengan begitu, dia membantah bahwa penyelidik nantinya hanya berasal dari kalangan Polri.

“Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” terangnya.

Dia juga tidak membenarkan adanya definisi penyidikan terlalu sempit. Katanya, definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.

“Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah bersurat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk mengajukan audiensi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR. KPK menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi soal KUHAP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Imam, surat serupa juga telah dikirimkan kepada Presiden, dengan tembusan ke Menteri Hukum. Namun, hingga kini, KPK belum mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan RUU KUHAP di tingkat pemerintah maupun parlemen.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama