tirto.id - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengaku sudah berbincang dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 17 poin keberatan untuk Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dilayangkan KPK.
Namun, dia tidak merinci lebih lanjut soal obrolannya dengan KPK.
“Sudah, sudah,” singkatnya saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Eddy hanya mengungkapkan bahwa saat ini RKUHAP sepenuhnya merupakan kewenangan dari Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan, kan itu sudah wewenangnya Komisi III,” katanya sembari menjauhi awak media.
Eddy juga tidak menanggapi pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya 17 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai akan membatasi kinerja lembaga antirasuah ini.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan, 17 poin yang menjadi catatan KPK masih terus didiskusikan secara internal. Namun, Budi tak merinci isi 17 catatan tersebut. Setelah kajian rampung, Budi memastikan, KPK akan menyampaikan kajian tersebut kepada Presiden Prabowo dan DPR sebagai masukan dalam revisi KUHAP.
Meski tak mengungkap detail, Budi membocorkan, salah satu poin yang disorot adalah masih perlunya posisi hukum pidana korupsi tetap diperlakukan sebagai lex specialis.
Selain lex specialis, KPK juga sebelumnya menyoroti pengaturan penyadapan yang hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan negeri setempat. Padahal, selama ini, KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.
Selain itu juga soal pencekalan. KPK menilai seharusnya pencekalan dapat dilakukan kepada pihak terkait termasuk saksi yang diperlukan. Menurut Budi, esensi dari pencegahan ke luar negeri adalah memastikan keberadaan seseorang tetap di dalam negeri agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan efektif.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































