tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum memonitor surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Belum, Nanti saya tanya,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dasco mengatakan saat ini proses pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap partisipasi publik, dengan meminta masukan dari banyak pihak, termasuk KPK.
Dia memastikan pengesahan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Maka dari itu, Dasco mengatakan Komisi III DPR RI telah mengajukan agar kegiatan partisipasi publik terkait RUU KUHAP tetap dilakukan meski DPR telah memasuki masa reses.
“Sehingga dari mana pun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi Ill yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP,” pungkasnya.
KPK telah bersurat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk mengajukan audiensi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR. KPK menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan kerja pemberantasan korupsi.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi soal KUHAP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Menurut Imam, surat serupa juga telah dikirimkan kepada Presiden, dengan tembusan ke Menteri Hukum. Namun, hingga kini, KPK belum mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan RUU KUHAP di tingkat pemerintah maupun parlemen.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































