Menuju konten utama

Isi Pasal 21 KUHAP Tentang Penahanan untuk Pelaku Tindak Pidana

Berikut adalah isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

Isi Pasal 21 KUHAP Tentang Penahanan untuk Pelaku Tindak Pidana
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Isi Pasal 21 KUHAP Tentang Penahanan

Isi dari Pasal 21 KUHAP yang menjelaskan tentang proses penahanan yaitu sebagai berikut sebagaimana dikutip laman hukum yuridis.id:

- Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

- Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

- Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

- Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3),Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Proses penahanan itu tentunya hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain harus berdasarkan bukti yang cukup, proses penahanan memiliki 2 syarat dalam pelaksanaannya sebagaimana tertera dalam UU No 8 Tahun 1981 KUHAP sebagai berikut :

1. Syarat Objektif

Syarat objektif ini terkait dengan proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa proses penahanan hanya akan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta bagi pemberi bantuan dalam hal :

1) Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau

2) Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

2. Syarat Subjektif

Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Syarat subjektif dari proses penahanan bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik apabila terdakwa tidak ditahan, maka terdakwa tersebut akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, sebelum melakukan proses penahanan para penegak hukum yang berwenang terlebih dahulu harus memperhatikan kedua syarat tersebut.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani