Menuju konten utama

Isi Pasal 204 KUHP Tentang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Isi Pasal 204 KUHP adalah tentang konsekuensi hukum bagi tindakan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

Isi Pasal 204 KUHP Tentang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang konsekuensi hukum bagi tindakan yang membahayakan nyawa dan kesehatan. Pasal tersebut juga mengatur definisi dari tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan.

Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif yang disebut KUHP. KUHP bertujuan untuk mengadili perkara pidana dan melindungi kepentingan umum seperti keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban.

Konsep awal dari KUHP berasal dari hukum Pemerintah Kolonial yang bernama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibentuk pada 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918.

Dalam WvSNI, terdapat banyak unsur-unsur yang sama seperti KUHP yang dikenal saat ini. Perbedaannya terdapat pada unsur-unsur khas masa kolonial seperti aturan kerja rodi, dan denda yang menggunakan mata uang gulden.

Pada 26 Februari 1946 pasca kemerdekaan Indonesia, WvSNI diubah menjadi KUHP melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang sekaligus menghilangkan unsur-unsur kolonial yang terdapat pada WvSNI ke dalam KUHP.

KUHP sendiri terdiri dari 3 bagian (buku). Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-448), buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Bunyi dan Unsur Pasal 204 KUHP Tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan

Tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan termasuk dalam kategori kejahatan. Oleh karena itu, hal ini diatur dalam KUHP dalam Buku 2-Kejahatan Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pasal 204 mengatur tentang tindak pidana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan orang serta konsekuensi hukumnya yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 204

(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

(2) Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dilansir dari Repositori Universitas Sriwijaya, tindakan membahayakan nyawa dan kesehatan yang diatur dalam Pasal 204 KUHP tersebut bisa dalam bentuk distribusi penjualan minuman keras oplosan atau narkotika. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum untuk menjerat para distributor minuman keras oplosan yang bisa membahayakan kesetahan dan nyawa orang banyak.

Pelaku yang menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang berbahaya tersebut bisa dihukum apabila mereka sebelumnya telah tahu bahwa barang tersebut berbahaya bagi nyawa dan kesehatan orang lalu mereka dengan sengaja mendiamkannya.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani