Menuju konten utama
Hukum-Pasal KUHP

Isi Pasal 390 KUHP Tentang Penyebar Kabar Hoaks

Isi pasal 390 KUHP tentang penyebar kabar hoaks atau kabar tidak benar/bohong.

Isi Pasal 390 KUHP Tentang Penyebar Kabar Hoaks
Ilustrasi Hoax media sosial. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan landasan hukum pidana negara Indonesia.

Di dalamnya, termuat berbagai aturan hukum pidana, salah satunya membahas tentang penyebaran hoaks atau kabar bohong.

Indonesia merupakan negara hukum. KUHP hadir di negara ini demi menegakkan hukum tersebut. Aturan mengenai kriteria pelanggaran pidana hingga sanksi yang diberikan dilampirkan di dalam KUHP.

Rata-rata, isinya mengatur tentang perilaku pidana yang berpotensi memperburuk keamanan, ketentraman, kesejahteraan, hingga ketertiban umum.

Jika terbukti melanggar sesuai aturan yang tertulis di KUHP, maka pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Biasanya, tulisan terkait kriteria orang yang melanggar akan dijelaskan. Kemudian, dijelaskan mengenai sanksi pelanggar berdasarkan spesifikasi pelanggarannya.

Selanjutnya, hukuman atau sanksi yang diberikan ini sifatnya memaksa dan harus diterima oleh pelanggar yang telah terbukti bersalah.

Bunyi Pasal 390 KUHP Tentang Penyebar Kabar Hoaks

Secara garis besar, KUHP sendiri terdiri dari tiga buku yang isi peraturannya fokus ke hal yang berbeda-beda.

Buku pertama melampirkan tentang pidana aturan umum. Kemudian, buku kedua lebih mengarah ke pidana kejahatan. Sedangkan buku terakhir, menjelaskan aturan tentang pidana pelanggaran.

Salah satu aturan dalam KUHP ada yang membahas terkait penyebaran kabar tidak benar. Maksudnya, kabar tersebut tidak sesuai fakta atau yang sebenarnya.

Dengan kata lain, kini kita kerap menyebut istilah kebohongan tersebut sebagai kabar hoaks.

Aturan mengenai kabar bohong ini diatur melalui Pasal 390 KUHP. Tepatnya, rincian kriteria pelanggarannya terlampir di Buku Kedua KUHP, Bab XXV (membahas tentang perbuatan/perbuatan curang), Pasal 390.

Berikut ini bunyi pasal 390 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Berdasarkan isi bunyi Pasal 390 KUHP di atas, kebohongan yang disiarkan baru dianggap melanggar pasal ketika ditujukan untuk mengubah beberapa hal.

Di antaranya ada perubahan pada harga barang dagang, dana, atau surat-surat berharga. Dengan begitu, berarti kabar hoaks yang meliputi hal lain tidak diatur lewat pasal di atas.

Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (1998), kabar bohong tersebut tak hanya mencakup kejadian kosong. Tapi, juga termasuk sesuatu yang disampaikan berbeda dari fakta lapangan.

Akan tetapi, Pasal 390 KUHP tak merincikan tentang hoaks yang terjadi di luar perubahan harga-harga tersebut. Selain itu, ada juga sanksi yang diberikan jika memang perubahan harga terjadi akibat kabar bohong tersebut.

Seandainya seseorang memang sudah terbukti bersalah, maka dirinya akan dihukum pidana penjara dengan waktu maksimal dua tahun delapan bulan.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno