Menuju konten utama
Anak di Bawah Umur Menurut UU

Anak di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana: Bisakah Dipenjara?

Anak di bawah umur melakukan tindak pidana apakah bisa dipenjara? Anak di bawah umur adalah umur berapa menurut undang-undang?

Anak di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana: Bisakah Dipenjara?
Ilustrasi hukuman tindak pidana. Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana operasi pekat dan pemusnahan barang bukti miras di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Orang yang terlibat kasus kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, dan pemerkosaan, bakal dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, bagaimana jika yang melakukan tindak pidana adalah anak di bawah umur? Apakah bisa dipenjara atau tidak?

Indonesia merupakan negara hukum, yang berlandas pada peraturan perundang-undangan dalam menjamin keadilan bagi seluruh warganya. Salahnya implementasinya adalah penerapan hukum pidana.

Hukum pidana adalah hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Hukum ini mengatur perbuatan apa saja yang dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta sanksinya.

Tujuan hukum pidana adalah menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat serta bagaimana cara pengenaan pidana apabila ada yang melanggar.

Harapannya dengan adanya hukum pidana, akan timbul rasa takut pada masyarakat agar tidak melakukan perilaku yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan sekitar. Perbuatan yang dilarang hukum pidana meliputi pembunuhan, pencurian, penipuan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, dan juga korupsi.

Sistem hukuman yang diberlakukan pada pelaku tindak pidana terbagi menjadi dua, yakni hukuman pokok (hoofd straffen) dan juga hukuman tambahan (bijkomende straffen).

Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sementara hukuman tambahan yakni pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukum Pidana pada Anak di Bawah Umur dan Batasan Umur

Batasan usia seseorang dijerat dengan KUHP adalah 18 tahun. Pernyataan tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan, bagaimana apabila anak-anak di bawah 18 tahun melakukan sesuatu yang dilanggar hukum pidana?

Persoalan ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum. Proses yang dimaksud meliputi tahap penyelidikan hingga tahap bimbingan.

Selain itu, menurut UU SPPA, anak yang dapat dikenai pidana adalah anak yang telah berusia 12 tahun dan di bawah 18 tahun.

Kesepakatan Diversi

Dalam pidana anak, ada yang dikenal dengan istilah diversi. Itu mengacu pada pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, demikian menurut penjelasan Penyuluh Hukum Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si dalam laman Legal Smart Channel.

Diversi dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari korban dan bukan merupakan pengulangan pidana. Apabila korban tidak menghendaki diversi, proses hukum akan terus berlanjut.

Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi;
  • Penyerahan kembali pada orang tua/wali;
  • Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan; atau
  • Pelayanan masyarakat.

Anak Berusia di Bawah 12 Tahun

Menurut penyuluh hukum Das Enlailatul Husna, S.H., apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, keputusan yang diambil adalah:

  1. Menyerahkan kepada orang tua/wali;
  2. Mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS paling lama 6 bulan.

Anak Berusia di Bawah 14 Tahun

Pada Pasal 69 Ayat 2 UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan atau pidana badan.

Selain itu, ringan atau beratnya hukuman bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan keadaan pribadi anak dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Anak Berusia 14-18 Tahun

Apabila seorang anak telah berusia 14 tahun atau lebih, dapat dilakukan hukum pidana berupa penahanan. Penahanan ditetapkan jika keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat. Pertimbangan lainnya adalah jika yang dilakukannya memiliki hukuman pidana tujuh tahun atau lebih menurut UU SPPA.

Namun, perlu digarisbawahi, penahanan pada anak ini hanya dilakukan sebagai upaya akhir.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof