Menuju konten utama
KUHP

Isi Pasal 344 KUHP Tentang Tindakan Euthanasia & Penjelasannya

Isi Pasal 344 KUHP mengatur tentang tindakan euthanasia beserta penjelasannya. 

Isi Pasal 344 KUHP Tentang Tindakan Euthanasia & Penjelasannya
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal 344 KUHP mengatur tentang tindakan euthanasia. Tindakan medis euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "euthanatos" yang berarti mati dengan baik tanpa adanya penderitaan.

Dengan kata lain, euthanasia juga bisa diartikan sebagai praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan yang dilakukan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal. Pada umumnya, euthanasia dilakukan dengan memberikan suntikan yang mematikan.

Menurut Repositori UIN Suska, terdapat dua definisi tentang tindakan euthanasia. Dalam definisi sempitnya, euthanasia merupakan tindakan menghindari rasa sakit dari penderitaan dalam menghadapi kematian. Sementara dalam definisi luasnya, euthanasia merupakan perawatan yang menghindarkan rasa sakit dalam penderitaan dengan risiko efek hidup diperpendek.

Euthanasia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif dapat terjadi apabila masih terdapat tanda-tanda kehidupan pada pasien ketika tindakan euthanasia dilakukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan mempercepat kematian seseorang dengan memberi suntikan mematikan atau melepaskan alat-alat bantu pada pasien. Euthanasia pasif merupakan tindakan euthanasia yang dilakukan baik atas permintaan pasien sendiri atau keluarga pasien secara sengaja.

Tindakan euthanasia ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa tindakan euthanasia sama saja dengan tindakan bunuh diri yang dilarang oleh aturan agama serta melanggar hukum. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menentang tindakan euthanasia kepada pasien dengan alasan apa pun.

Beberapa pihak lainnya menyetujui tindakan euthanasia karena dianggap merupakan tindakan yang sejajar kedudukannya dengan hak seseorang untuk hidup, terlebih lagi jika tindakan euthanasia adalah tindakan yang diinginkan sendiri oleh pemohon euthanasia atau pasien.

Isi Pasal 344 KUHP Tentang Tindakan Euthanasia

Tindakan euthanasia telah diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 344. Pasal ini masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Berikut adalah isi pasal 344 KUHP tentang tindakan euthanasia.

Pasal 344 KUHP

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal tersebut merupakan dasar dari penolakan terhadap tindakan euthanasia oleh IDI yang masuk dalam sumpah dokter Indonesia. Dilansir dari laman Hukum Online, Djoko Prakoso dan Djaman Andi Nirwanto menulis pada buku berjudul Euthanasia, Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana pada tahun 1984, bahwa terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa termasuk dalam perbuatan yang legal.

Syarat pertama, kondisi pasien sudah tidak dapat diharapkan lagi akan kehidupannya menurut medis yang dinyatakan oleh dokter yang merawat. Kedua, usaha penyembuhan yang telah dilakukan sudah tidak berpotensi lagi untuk membuat pasien sehat. Ketiga, pasien sudah dalam keadaan yang disebut vegetative state menurut istilah medis, yaitu kondisi di mana seseorang tidak mati, tapi tidak benar-benar hidup juga.

Untuk bisa melegalkan tindakan euthanasia, perlu dilakukan revisi total terhadap pasal 344 KUHP tersebut. Contoh kasusnya pernah terjadi pada tahun 2014. Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, seorang pemohon prinsipal bernama Ignatius Ryan Tumiwa mengajukan uji materiil pasal 344 KUHP dengan sidang perdana perkara Nomor 55/PUU-XIII/2014 pada 18 Juli 2014.

Ignatius menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan pasti dan tidak menerima tunjangan dari pemerintah dan ia merasa membebani lingkungan sekitarnya. Ia kemudian memohonkan untuk melakukan suntik mati terhadap dirinya sendiri yang kemudian terhalang oleh pasal 344 KUHP.

Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pada pemohon untuk menarik permohonannya karena untuk bisa mengabulkan permohonan tersebut banyak hal yang harus diperbaiki serta banyak pasal-pasal lain dalam KUHP yang memuat aturan yang sama seperti pasal 344.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani