tirto.id - Perbedaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya meliputi pelaksanaan, isi, proses terbentuk, subjek yang dituju, hingga tujuannya.
Hukum pidana merupakan hukum publik yang berfungsi untuk mengatur terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Hukum pidana terbagi menjadi dua istilah, yaitu ius poenale dan ius puniendi.
Pertama, Ius poenale merupakan sebutan dari hukum pidana objektif, yaitu pelaksanaan hukum pidana yang dilihat dari aspek keharusan dan larangan disertai dengan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
Kedua, ius puniendi merupakan sebutan dari hukum pidana subjektif, yaitu pelaksanaan hukum pidana yang dilihat dari aspek hak negara atau alat negara yang mempunyai wewenang untuk mengenakan hukuman kepada terpidana.
Dapat dipahami bahwa Ius poenale atau hukum pidana objektif membatasi dan mengatur ius puniendi atau hukum pidana subjektif dalam memberikan hukuman.
Ius poenale terbagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil berisi tentang peraturan-peraturan terhadap perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang beserta dengan ketentuan ancaman pidana bagi pelanggarnya. Hukum pidana materiil terbagi menjadi dua.
Pertama, Hukum Pidana Umum merupakan aturan yang berlaku bagi semua orang yang ada di wilayah Indonesia.
Kedua, Hukum Pidana Khusus adalah aturan yang berlaku khusus untuk orang dan perbuatan pidana tertentu. Ketentuan hukum pidana materiil yang berlaku di Indonesia diatur dalam KUHP.
Di sisi lain, hukum pidana formil berisi sanksi pidana dan dengan cara seperti apa pemberian sanksi kepada pelanggar hukum pidana materiil (terdakwa).
Pengaturan mengenai hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Definisi dan Tujuan Hukum Acara Pidana
R. Soesilo, seorang mantan Ajun Komisaris Besar Polisi Purnawirawan dan Dosen AKABRI berpendapat, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Fungsi hukum acara pidana adalah menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materiil melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.
Tujuan hukum acara pidana telah dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yaitu “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Riadi Asra Rahmad dalam buku Hukum Acara Pidana (2019) menuliskan 3 tujuan hukum acara pidana menurut Van Bemmelen (1898) sebagai berikut:
- Mencari dan mengemukakan kebenaran.
- Pemberian keputusan oleh hakim.
- Pelaksanaan keputusan.
Perbedaan KUHAP dan KUHP
Perbedaan KUHAP dengan KUHP meliputi 5 sisi meliputi pelaksanaan, isi, proses terbentuk, subjek yang dituju, hingga tujuannya.
Dilansir laman Bakai Universitas Medan Area, berikut ini beberapa perbedaan KUHAP dengan KUHP:
1) Dalam Pelaksanaan
KUHAP merupakan peraturan yang berisi tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan alat-alat kekuasaan negara dengan berpedoman pada KUHP.
Sedangkan KUHP adalah hukum pidana materiil yang mengatur segala perbuatan yang dilarang serta ketentuan ancaman hukuman pidananya.
2) Dalam Isi
KUHAP berisikan tentang pedoman bagi alat-alat kekuasaan dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum serta tata cara dalam melakukan regulasi pelaksanaan proses pidana terhadap terpidana.
Regulasi pelaksanaan proses pemidanaan sendiri dicatatkan dalam aturan KUHAP dari awal sampai akhir diputuskan.
Dalam KUHP, berisikan peraturan mengenai perbuatan yang dapat diancam pidana bagi siapapun yang melanggar beserta ketentuan ancaman hukuman pidananya.
3) Dalam Proses Pembentukan
KUHAP merupakan kitab undang-undang hasil karya dari Bangsa Indonesia sendiri tanpa adanya campur tangan Kolonial Belanda.
Sementara KUHP telah melalui serangkaian proses panjang yang dalam prosesnya bersumber dari hukum Kolonial Belanda.
4) Pada Subjek yang Dituju
Semua peraturan dalam KUHAP ditujukan kepada alat-alat kekuasaan negara (para penegak hukum) yang ikut serta dalam penegakan hukum pidana.
Sedangkan semua peraturan yang berada di KUHP ditujukan kepada seluruh subjek individu yang berada di wilayah Indonesia.
5) Dalam Tujuan
KUHAP bertujuan mencari dan mendapatkan kebenaran yang materiil dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara tepat dan jujur untuk mencari tahu siapakah pelaku yang didakwakan dan diikuti dalam proses pengadilan sampai akhir.
Pada KUHP, ditujukan agar penegakan hukum positif yang ada di Indonesia dapat berjalan sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia dan terciptanya ketertiban serta keadilan masyarakat.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno