tirto.id - Isi Pasal 124 KUHP berisi tentang kejahatan berupa tindakan pidana spionase yang dilakukan terhadap negara. Lantas, apa arti spionase dan bagaimana aturan hukumnya di pasal 124 KUHP?
Berdasarkan catatan Rhenaldho Nen Yunani dalam Jurnalnya (2016, hlm. 4), terungkap bahwa spionase merupakan pelanggaran internasional yang dituduhkan kepada suatu negara.
Pelanggaran yang dilakukan dalam spionase secara khusus meliputi kegiatan memata-matai.
M. Karjadi dalam Intelijen: Pengawasan Keselamatan Negara (hlm. 11-12) menuliskan contoh terkait kegiatan spionase secara sederhana.
Di dalam cerita pewayangan Ramayana, tokoh bernama Hanoman diberikan perintah untuk memata-matai lokasi musuh. Pihak yang berseberangan ini dispionase karena sudah menculik Dewi Shinta.
Berdasarkan kisah di atas, spionase bisa menjadi kejahatan melalui penilaian subjektif. Untuk menjabarkannya lebih rinci, sebut contohnya negara Indonesia sedang menjalankan perang dengan negara lain.
Ketika perang berlangsung, ada orang Indonesia yang membocorkan strategi peperangan kubunya sendiri kepada pihak lawan.
Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk spionase. Sementara itu, pihak lawan yang mendapatkan informasi dari mata-mata ini menganggap spionase tersebut sebagai bentuk positif.
Isi Bunyi Pasal 124 KUHP Tentang Pidana Spionase Terhadap Negara
Kendati penglihatan terhadap kegiatan mata-mata ini bersifat subjektif, namun aturan mengenai spionase yang negatif bagi Indonesia diatur lewat KUHP.
Spionase dianggap negatif karena bisa menimbulkan kerugian-kerugian bagi negara Indonesia. Oleh sebab itu, landasan tentang hukuman dan kriteria spionase diatur melalui Pasal 124 KUHP.
Berikut ini isi pasal tersebut.
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.
Berdasarkan isi pasal 124 KUHP di atas, tampak jelas pada ayat pertama bahwa kriteria spionase adalah memberikan dampak negatif terhadap negara.
Jika bantuan itu dirasa merugikan Indonesia, maka orang yang melanggar akan diberikan hukuman penjara selama lima belas tahun.
Pada ayat kedua, dijelaskan tentang kegiatan mata-mata yang memberikan informasi terkait kondisi militer Indonesia. Jika terbukti melakukan ini, maka akan diberi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.
Sementara, ayat yang terakhir menjabarkan kegiatan yang paling ekstrem. Di antaranya seperti ikut serta dalam kegiatan menghancurkan pertahanan Indonesia hingga menjadi bagian dari penyebab huru-hara.
Seandainya terbukti melakukan ini, maka diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno