tirto.id - Pasal 182-186 KUHP mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perkelahian tanding.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur urusan pidana positif di Indonesia.
KUHP juga merupakan landasan utama bagi penegakan hukum pidana untuk mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.
KUHP memiliki peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat umum.
Dilansir dari laman FH Unikama, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Pada zaman kolonial Belanda, induk peraturan pidana yang berlaku adalah sebuah produk hukum yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI seperti kerja rodi dan mata uang gulden.
KUHP terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Isi Pasal 182-186 KUHP Tentang Perkelahian Tanding
Pasal 182 sampai 186 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab VI tentang Perkelahian Tanding.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara rinci mengenai unsur-unsur perbuatan dan sanksi-sanksi bagi tindak pidana perkelahian tanding. Berikut adalah isi pasal 182-186 KUHP tentang perkelahian tanding.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
1. barang siapa menantang orang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
2. barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani