Menuju konten utama

Isi Pasal 328 KUHP Tentang Tindak Pidana Penculikan & Penjelasan

Isi pasal 328 KUHP yang mengatur tentang unsur-unsur dan sanksi pidana untuk pelaku pidana penculikan.

Isi Pasal 328 KUHP Tentang Tindak Pidana Penculikan & Penjelasan
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Isi pasal 328 KUHP mengatur tentang unsur-unsur dan sanksi pidana untuk pelaku pidana penculikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang berfungsi untuk mengatur urusan atau perkara pidana positif di Indonesia.

KUHP juga merupakan landasan bagi penegakan hukum pidana untuk bisa mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan dan ketertiban umum.

Di dalam KUHP terdapat peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat umum.

Sistem penegakan hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium terhadap penyelesaian perkara. Hal ini membuat segala sanksi yang terdapat dalam hukum pidana bersifat memaksa.

Dalam sejarahnya, induk peraturan hukum pidana yang berlaku pada zaman kolonial Belanda merupakan produk hukum yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.

Di dalam WvSNI masih terdapat beberapa unsur kolonialisme seperti peraturan kerja rodi dan pembayaran denda dengan mata uang gulden.

Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang juga menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI.

KUHP sendiri terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 328 Tentang Tindak Pidana Penculikan

Pasal 328 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal ini mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi pidana terkait tindak kejahatan penculikan. Berikut adalah isi pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Pasal 328

Barangsiapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Menurut Fahlevi (2020) dalam skripsi yang berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Dijadikan Objek Penculikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", orang yang ditujukan dalam pasal 328 KUHP merupakan orang yang sengaja menyebabkan dan memudahkan penculikan itu terjadi dengan maksud untuk melawan hukum atau dengan maksud menyengsarakan orang tersebut dengan maksud tertentu.

Baca juga artikel terkait ISI KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani