Menuju konten utama

Isi Pasal 218 dan 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden

Isi pasal 218 dan 240 RKUHP adalah tentang hukum yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.

Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.

tirto.id - Isi pasal 218 dan 240 RKUHP adalah tentang hukum yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.

RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini mengundang perdebatan dan kontroversi.

Banyak pihak menentang pengesahan RUKUHP, salah satu pihak yang menolak adalah dari kalangan Pers. Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Sasmito, dalam siaran pers mengatakan RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

AJI menemukan sembilan belas pasal bermasalah, sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber. Dua dari sembilan pasal tersebut adalah Pasal 218 dan Pasal 240.

Pasal 218 berisi tentang pidana terhadap orang yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, Pasal 240 berisi tentang pidana terhadap orang yang menghina lembaga negara secara lisan dan tulisan.

Kedua pasal tersebut secara lugas dapat menjadi alat untuk menjerat siapa saja yang mencoba mengkritik pemerintah.

Isi Pasal 218 dan 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden

Pasal 218

Ayat 1 = Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2 = Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 240

Ayat 1 = Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat 2 = Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 3 = Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat 4 = Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani