Menuju konten utama

Isi Pasal 362-363 KUHP Tentang Penjarahan di Tengah Bencana

Isi pasal 362 dan 363 KUHP mengatur tentang hukuman atau sanksi pidana pencurian, termasuk di dalamnya pencurian atau penjarahan di tengah bencana.

Isi Pasal 362-363 KUHP Tentang Penjarahan di Tengah Bencana
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 362 dan 363 KUHP mengatur tentang hukuman atau sanksi pidana pencurian, termasuk di dalamnya pencurian atau penjarahan di tengah bencana.

Untuk bisa menegakkan hukum dan aturan-aturan, Indonesia memiliki induk peraturan yang mengatur urusan pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP sendiri merupakan landasan bagi penegakkan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara pidana agar bisa melindungi kepentingan umum.

Dalam KUHP terdapat beberapa peraturan mengenai tindak pidana yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Sistem hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian perkara dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa.

Dalam sejarahnya, KUHP didasarkan oleh sebuah produk hukum pada zaman kolonial Belanda yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI dibuat pada 15 Oktober 1915 dan baru resmi berlaku pada 1 Januari 1918. Di dalamnya masih terdapat unsur-unsur khas zaman kolonial seperti aturan tentang kerja rodi dan denda dalam bentuk mata uang gulden.

Setelah merdeka, Indonesia pun mengubah WvSNI menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No. 1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapus unsur-unsur kolonialisme pada WvSNI.

KUHP terdiri dari 3 bagian atau buku. Buku 1 tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 362-363 KUHP Tentang Penjarahan di Tengah Bencana

Pasal 362 dan 363 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XXII tentang Pencurian.

Pasal ini mengatur tentang pencurian-pencurian serta sanksi pidananya, termasuk pencurian atau penjarahan di tengah bencana. Berikut adalah isi Pasal 362 dan 363 tentang penjarahan di tengah bencana.

Pasal 362

Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. pencurian ternak;

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pencurian dan penjarahan di tengah bencana telah diatur dalam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani