tirto.id - Arti penjara seumur hidup menurut Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meluruskan persepsi masyarakat terkait putusan hukuman bui. Lantas, berapa lama sebenarnya hukuman yang akan dijalani oleh pihak tervonis hukuman seumur hidup?
Pasal 12 KUHP secara umum mengatur tentang kriteria hukuman yang diberatkan kepada terpidana. Ayat 1 menyebutkan bahwa pidana penjara terdiri dari hukuman seumur hidup dan selama waktu tertentu. Singkatnya, vonis seumur hidup dan selama waktu tertentu merupakan hal yang berbeda.
Itu berarti pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup itu berarti disesuaikan dengan usia terpidana adalah sesuatu yang keliru. Sebab, vonis tersebut tergolong kategori hukuman selama periode tertentu. Sebagai misal, terpidana divonis saat berusia 20 tahun dan menjalani hukuman 20 tahun.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hakim tak boleh memberi vonis lebih dari 20 tahun. Namun, hukuman maksimal 20 tahun tersebut dapat dijatuhkan secara berturut-turut.
Sederhananya, hukuman seumur hidup ialah penjara dengan jangka waktu selama terpidana hidup hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, anggapan bahwa vonis tersebut dihitung berdasarkan umur terpidana tergolong menyimpang alias keliru.
Kelompok Tindak Pidana yang Diancam Penjara Seumur Hidup
Hukuman penjara seumur hidup dapat menjerat delapan kategori kejahatan. Berikut kelompok hukum yang dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup sesuai KUHP.
1. Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Pasal 104: "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 106: "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 107 Ayat 2: "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 (menggulingkan pemerintah), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 108 Ayat 2: "Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 111 Ayat 2: "Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 124
-Ayat 1: "Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun."
-Ayat 2 "Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat: (1) Memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; dan (2) Menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya."
-Ayat 3: "Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat: (poin nomor 2) memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;"
2. Kejahatan Terhadap Negara
- Pasal 140 Ayat 3: "Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
3. Membahayakan Kepentingan Umum
- Pasal 187: "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: Bagian ke 3: 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
- Pasal 198: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam. ke-2: 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
- Pasal 200 "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan: (Bagian 3) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
- Pasal 202 Ayat 2: "Jika perbuatan itu (Ayat 1: memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun"
- Pasal 204 Ayat 2: "Jika perbuatan itu (menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berbahaya itu tidak diberi tahu) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
4. Terhadap Nyawa
- Pasal 339: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
- Pasal 340: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
5. Pencurian
- Pasal 365 Ayat 4: "Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
-Poin 1: jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
-Poin 3: jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu)"
6. Pemerasan dan Pengancaman
- Pasal 368 (2) merupakan ketentuan yang memberlakukan Pasal 365 (2), (3) dan (4) pada kejahatan pemerasan dan pengancaman. Bertolak dari ketentuan Pasal 268 (2), maka pemerasan dan pengancaman yang mengakibatkan luka berat atau kematian juga dapat diancam dengan pidana seumur hidup.
7. Pelayaran
- Pasal 444 "Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
8. Penerbangan
- Pasal 479 f: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:"
-sub B: "Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang"
- Pasal 479 k
Ayat 1: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal j itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang."
- Pasal 479 Ayat 2: "Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun."
- Pasal 479 l "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun."
- Pasal 479 o (1) "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;"
- Pasal 479 o (2): "Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama lamanya dua puluh tahun."
Sejarah KUHP di Indonesia
KUHP di Indonesia menjadi hukum induk yang mengadili perkara pidana untuk melindungi kepentingan umum. KUHP berisi aturan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Hukum pidana adalah upaya hukum terakhir (ultimum remedium) yang dipakai untuk menyelesaikan sebuah perkara. Hukum pidana berisi sanksi yang bersifat memaksa. Pelanggar hukum pidana sesuai yang tertuang dalam KUHP akan dijatuhi sanksi pidana, termasuk sanksi penjara seumur hidup.
KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915. Regulasi tersebut baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka, pada 26 Februari 1946, WvSNI diubah menjadi KUHP lewat UU No. 1 tahun 1946. Perubahan ini turut menghapus aturan tentang kerja rodi serta penggantian denda dari mata uang gulden ke rupiah.
Lalu setelah 104 tahun atau tepatnya 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pemolesan terhadap KUHP dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP pada Rapat Paripurna 6 Desember 2022. Lalu pada 2 Januari 2023 pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan RUU KUHP itu melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanya saja, KUHP yang baru disahkan ini mulai berlaku 3 tahun mendatang sejak pertama kali diundangkan. Artinya, Indonesia masih menggunakan KUHP versi pengesahan UU Nomor 1 tahun 1946 hingga tahun 2026.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fadli Nasrudin