Menuju konten utama

Isi Pasal 504-505 KUHP Tentang Mengemis di Muka Umum & Sanksinya

Isi pasal 504 dan 505 KUHP adalah tentang hukum dan sanksi mengemis di muka umum.

Isi Pasal 504-505 KUHP Tentang Mengemis di Muka Umum & Sanksinya
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Isi pasal 504 dan 505 KUHP adalah tentang hukum dan sanksi mengemis di muka umum.

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang. Segala bentuk tindakan yang mencela telah ditetapkan oleh peraturan yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mendapatkan hukum pidana.

Hukum pidana merupakan hukum yang dibuat untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta memberikan hukuman bagi pelaku yang melanggarnya.

Dilansir dari laman Fakultas Hukum Unikama, jenis tindakan yang termasuk dalam hukum pidana adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, serta korupsi. Dengan demikian, seseorang atau kelompok tertentu yang melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan akan mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

Adanya hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan orang lain serta untuk mendidik para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, hukum pidana menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara, serta sebagai lembaga moral yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana.

Perilaku yang dilarang tidak semata-mata seperti jenis perbuatan yang masuk dalam hukum pidana seperti yang dijelaskan di atas, melainkan perbuatan yang kebanyakan masyarakat anggap remeh. Misalnya mengemis dan menggelandang di tempat umum yang ternyata telah diatur dalam KUHP.

Hukum Pidana Tentang Mengemis di Muka Umum

Dalam KUHP telah dinyatakan adanya larangan dalam mengemis maupun menggelandang di muka umum yang tertera dalam Pasal 504 KUHP dan Pasal 505 KUHP buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504

KUHP Pasal 504 mengatur tentang hukum pidana terkait seseorang yang mengemis di muka umum. Berikut isi pasalnya:

(1)Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505

Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang menjadi gelandangan yang berada di tempat umum. Berikut isi pasalnya:

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Selain itu, untuk wilayah DKI Jakarta larangan mengemis juga diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang terdapat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007.

Isi pasal tersebut yaitu larangan tentang mengemis serta orang-orang yang memberi uang atau barang kepada pengemis. Berikut isi pasalnya:

Setiap orang atau badan dilarang:

a. Menyuruh orang lain untuk mengemis, mengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

b. Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

c. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Apabila terjadi pelanggaran seperti yang disebut dalam pasal di atas, maka pelanggar ayat "a" diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pada ayat "b" dan "c" akan mendapat pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yulaika Ramadhani