Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 104-107 KUHP Tentang Sanksi Hukum Tindak Pidana Makar

Isi pasal 104-107 KUHP mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi hukum untuk tindak pidana makar.

Isi Pasal 104-107 KUHP Tentang Sanksi Hukum Tindak Pidana Makar
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Isi pasal 104-107 KUHP mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi hukum untuk tindak pidana makar.

Dilansir dari Repositori UIN Suska, terdapat beberapa definisi terhadap makar. Secara etimologis, makar berasal dari bahasa Arab yaitu makara yang berasal dari pohon rindang yang akhirnya kata tersebut digunakan dalam artian menutupi.

Kemudian seiring berkembangnya waktu, definisi makara pun berkembang menjadi perbuatan menipu.

Menurut istilah Islam, makar merupakan suatu tipu daya yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar merupakan tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Dalam definisi KBBI tersebut, pemerintah yang sah yang dimaksud adalah Kepala Negara.

Isi Pasal 104-107 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar

Tindak pidana makar telah diatur dalam KUHP pada pasal 104 hingga 107. KUHP yang merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan induk peraturan tindak pidana positif yang bertujuan untuk mengadili perkara pidana dan melindungi kepentingan umum seperti ketertiban, keamanan, kesejahteraan, dan ketentraman.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar sebagaimana dilansir dari laman FH Unikama mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan atau kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

KUHP terbagi menjadi 3 buku utama. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Pasal 104 sampai 107 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang definisi, unsur-unsur, dan hukuman pidana bagi tindakan makar. Berikut adalah isi pasal 104-107 KUHP tentang tindak pidana makar.

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 13.

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani