Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 289-290 KUHP Tentang Hukum Tindak Pidana Pencabulan

Isi pasal 289 dan 290 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi atau hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan.

Isi Pasal 289-290 KUHP Tentang Hukum Tindak Pidana Pencabulan
Ilustrasi pelecehan anak. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pasal 289 dan 290 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur segala perkara pidana positif di Indonesia. KUHP juga merupakan sebuah landasan utama yang digunakan untuk penegakan hukum pidana agar bisa mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.

Kepentingan umum yang diatur tindak pidananya di dalam KUHP antara lain adalah segala tindakan yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat.

Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar yang dilansir dari laman FH Unikama, hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Pada zaman kolonial Belanda, terdapat sebuah induk peraturan hukum pidana yang menjadi cikal bakal KUHP yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI seperti kerja rodi dan mata uang gulden.

KUHP terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 289-290 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan

Pasal 289 dan 290 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Kedua pasal tersebut mengatur perihal definisi, unsur-unsur, serta hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Berikut adalah isi pasal 289-290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabuul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Dilansir dari laman Indonesia Judicial Research Society, yang dimaksud sebagai 'persetubuhan' atau 'perbuatan cabul' dalam pasal tersebut menurut R. Soesilo yang mengacu pada Arrest Hoge Raad adalah "peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani".

Sementara itu, perbuatan cabul menurut R. Soesilo adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk ke dalam lingkungan nafsu birahi kelamin seperti mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan lain sebagainya.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani