Menuju konten utama

Isi Pasal 294 KUHP Tentang Hukum Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Isi pasal 294 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Isi Pasal 294 KUHP Tentang Hukum Pidana Pencabulan Terhadap Anak
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 294 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur segala perkara pidana positif di Indonesia. KUHP juga merupakan sebuah landasan utama yang digunakan untuk penegakan hukum pidana agar bisa mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.

Kepentingan umum yang diatur tindak pidananya di dalam KUHP antara lain adalah segala tindakan yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat.

Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar yang dilansir dari laman FH Unikama, hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Pada zaman kolonial Belanda, terdapat sebuah induk peraturan hukum pidana yang menjadi cikal bakal KUHP yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI seperti kerja rodi dan mata uang gulden.

KUHP terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 294 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Pasal 294 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Pasal ini mengatur tentang definisi, unsur-unsur, dan sanksi pidana bagi tindakan pencabulan terhadap anak. Berikut adalah isi pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.

Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaan dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,

2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Menurut jurnal Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dan Upaya Penanggulangannya Menurut Pasal 289 KUH Pidana yang ditulis oleh Ribka E. Kalolo, pasal ini merumuskan perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan dengan mereka yang dikategorikan khusus, yaitu anak yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dididik, atau dijaga.

Tidak terkecuali jika yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan adalah pegawai negeri dan dilakukan dengan orang yang dalam pekerjaannya adalah bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani