Menuju konten utama
Hukum

Daftar Pasal Tentang Penculikan Anak dalam KUHP & Undang-undang

Berikut adalah daftar pasal KUHP dan UU yang mengatur hukum soal tindak pidana penculikan. 

Daftar Pasal Tentang Penculikan Anak dalam KUHP & Undang-undang
Ilustrasi penculikan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penculikan merupakan suatu perbuatan mencuri atau melarikan anak atau orang lalu disembunyikan. Tindak pidana penculikan merupakan tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang, sebagaimana yang dilansir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku II Bab XVIII.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan landasan utama yang mengatur hukum pidana di Indonesia. KUHP sendiri dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1. Buku kesatu, membahas tentang aturan umum;

2. Buku kedua, membahas tentang kejahatan;

3. Buku ketiga, membahas tentang pelanggaran.

Pasal Tentang Penculikan Anak dalam KUHP dan Undang-undang

Adapun tindak pidana penculikan anak diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 328 dan 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."

Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa:

"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa:

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Agar pelaku tindak penculikan bisa terkena sanksi, maka harus bisa dibuktikan segala unsur yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut diatas, baik unsur subjektif maupun unsur objektifnya.

Dilansir dari Jurnal Perpustakaan Universitas Airlangga, berikut ini merupakan unsur-unsur suatu tindak pidana berdasarkan sudut pandang undang-undang, antara lain:

  • Unsur tingkah laku;
  • Unsur melawan hukum;
  • Unsur kesalahan;
  • Unsur akibat konstitutif;
  • Unsur keadaan yang menyertai;
  • Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana;
  • Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana;
  • Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana.

Sehingga suatu perbuatan bisa disebut sebagai tindak pidana apabila memenuhi baik unsur subjektif maupun unsur objektif dari suatu tindak pidana.

Yang dimaksud dengan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelakunya seperti:

  • Kesengajaan atau kealpaan;
  • Maksud dalam melakukan suatu perbuatan tersebut;
  • Waktu, tempat dan keadaan saat melakukan perbuatan tersebut.
Sedangkan unsur objektif yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan, merusak, dan menghilangkan kepentingan orang lain, seperti kemerdekaan seseorang dalam hal ini adalah kasus penculikan.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani