Menuju konten utama
Hukum-Pasal KUHP

Isi Pasal 501 KUHP Tentang Menjual Minuman atau Makanan Palsu

Isi Pasal 501 KUHP Tentang Menjual Minuman atau Makanan Palsu serta ancaman hukumannya.

Isi Pasal 501 KUHP Tentang Menjual Minuman atau Makanan Palsu
Petugas menunjukkan makanan tanpa tanggal kadaluarsa saat pemeriksaan makanan dan minuman di salah satu tempat perbelanjaan, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

tirto.id - KUHP yang merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah landasan penegakan hukum pidana di negara Indonesia.

KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif Indonesia.

Fungsi dari KUHP adalah melindungi kepentingan umum dengan cara menindak dan mengadili urusan pidana.

Berbagai tindak pidana yang memiliki dampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan diatur dalam KUHP.

KUHP terbagi ke dalam 3 buku dengan pembahasan yang berbeda-beda. Buku 1 membahas soal pidana aturan umum, buku 2 soal pidana kejahatan, dan buku 3 soal pidana pelanggaran.

Orang yang melakukan pelanggaran aturan dalam KUHP akan dikenai sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam buku tersebut.

Sebagai contoh pembahasan pasal 501 KUHP tentang Menjual Minuman atau Makanan Palsu.

Pada Bab 1 buku pertama tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan pasal 501 tertulis tentang tindak pidana menjual minuman atau makanan palsu.

Isi Pasal 501 KUHP Tentang Menjual Minuman atau Makanan Palsu

Pasal tersebut terbagi menjadi 2 ayat. Isi Pasal 501 KUHP tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;

2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Dijelaskan dalam pasal 1 mengenai hukuman denda senilai Rp375 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi orang yang menjual makanan dan minuman palsu atau yang bisa merusak kesehatan seperti minuman busuk atau kadaluarsa serta susu dari binatang sakit.

Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang menjual daging hewan ternak yang sakit atau juga hewan yang sudah mati dengan sendirinya tanpa disembelih terlebih dahulu tanpa seizin dari pihak terkait.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa hukuman denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) hari dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Selain pada pasal 501, aturan tentang minuman dan makanan palsu juga dibahas pada pasal 386 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dhita Koesno