Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 355 KUHP Tentang Hukuman Penganiayaan Berat Berencana

Isi Pasal 355 KUHP mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Isi Pasal 355 KUHP Tentang Hukuman Penganiayaan Berat Berencana
Ilustrasi Hukuman . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Isi Pasal 355 KUHP mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Indonesia memiliki sebuah induk peraturan yang berfungsi untuk mengatur urusan atau perkara pidana positif yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP juga merupakan sebuah landasan bagi penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.

KUHP berisi aturan-aturan dan sanksi-sanksi mengenai tindak pidana yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sistem hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian perkara dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa.

Pada zaman kolonial Belanda, terdapat sebuah produk hukum yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan baru resmi berlaku pada 1 Januari 1918.

Dalam WvSNI tersebut masih terdapat unsur-unsur khas zaman kolonial seperti aturan tentang kerja rodi dan denda dalam bentuk mata uang gulden. WvSNI inilah yang menjadi cikal bakal dari KUHP.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, WvSNI pun diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No. 1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapus unsur-unsur kolonialisme pada WvSNI.

KUHP terdiri dari 3 bagian atau buku. Buku 1 tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Berencana

Pasal 355 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XX tentang Penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat berencana. Berikut adalah isi pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Menurut Repositori UIN Suska, unsur yang memberatkan pada pasal 355 KUHP adalah unsur voorberdachte raad atau direncanakan terlebih dahulu. Hal inilah yang membedakan tindak penganiayaan pada pasal ini dengan pasal penganiayaan berat lainnya, seperti pasal 354 KUHP yang berbunyi:

Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani