tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajaran jaksa untuk mempelajari seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu dilakukan selama masa transisi tiga tahun ke depan.
“Pastikan saudara (seluruh jaksa) memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Rabu (14/12/2022).
RKUHP telah disepakati oleh DPR RI untuk menjadi undang-undang pada tahun ini, tetapi baru aktif berlaku tiga tahun mendatang.
Burhanuddin menekankan pentingnya internalisasi pada satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok, yakni mendatangkan akademisi dan praktisi. Hal itu agar tercipta keseragaman dan kesamaan pola pikir dalam pelaksanaan KUHP.
Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Burhanuddin juga berpesan agar para jaksa melatih sensitivitas diri sebaga penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Selalu mengedepankan nurani dalam menangani permasalahan tersebut. Seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut memiliki rasa kesusilaan yang halus,” terang Burhanuddin.
RKUHP disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI pada 6 Desember lalu. Koalisi masyarakat sipil menyoroti regulasi baru ini lantaran banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan